Tuesday, April 24, 2018

KONSEP ETIKA MORAL


BAB I
PENDAHULUAN



    A.    Latar Belakang
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesi dan dalam hidupnya di masyarakat. Harus diakui bahwa pengenalan dan pengertian masyarakat yang masih minim terhadap keberadaan etika, etiket dan moral sebagai suatu ilmu yang mandiri membuat etika dan etiket ataupun etika dan moral seringkali diperbandingkan secara sama dengan istilah-istilah yang kelihatannya sama padahal sama sekali berbeda sekalipun masih memiliki kaitan.
Berbagai istilah seperti etiket, kode etik, moral sering terdengar dan disamakan dengan pengertian etika. Disinilah letak pentingnya kita memahami dan menggunakan berbagai istilah seperti ini secara maksimal dan proporsional.
Perlunya kita memahami apa itu etika, etiket dan moral. Etika adalah sesuatu yang seringkali atau secara serta merta dihubung-hubungkan dengan moral dan etiket sendiri. Padahal etika dengan etiket atau etika dengan moral memiliki pengertian dan hakekat yang sama sekali  berbeda. Oleh sebab itu, sangatlah penting bagi kita untuk memahami pengertian etika, etiket dan moral sehingga kita dapat menyusun secara tepat akan relasinya dengan etika. Relasi yang dimaksud disini meliputi persamaan maupun perbedaannya.
Etika merupakan kebiasaan yang benar dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu tindakan.Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta tata krama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada.
Sebagai makhluk sosial, tidak dapat dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak membutuhkan orang lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Etika merupakan “pagar”  yang mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak tahu bertatakrama.
Dalam bersosialisasi di masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

   B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu etika, etiket, moral dan hukum?
2.      Bagaimana sistematika etika ?
  
   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari etika, moral dan hukum
2.      Untuk mengetahui sistematika etika  





BAB II
PEMBAHASAN



       I.            KONSEP ETIKA MORAL
   A.    Pengertian
1.      Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani ‘ethos’ dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak kata’ etha’ mempunyai arti adat kebiasaan. Berdasarkan asal usul kata, maka etik berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Pengertian etika menurut para ahli : 
a)      Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta,1953)
Etika artinya ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
b)      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud,1988)
Etika mengandung arti :
1)      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2)      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3)      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
c)      K Bertens (2002) merumuskan arti etika. Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat dirumuskan sebagai sistem nilai. Sistem nilai dapat berfungsi dalam hidup manusia baik secara individu maupun sosial. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
d)     Menurut Shirley R. Jones (2000), “Ethics is the application of the process and theories of  moral philosophy to real situation. It is concerned with the basic principles and concepts that guide human beings in thought and action, and which underlie the values.”
Etika merupakan penerapan teori dan proses filsafat moral dalam kehidupan nyata. Etika mencakup prinsip, konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing makhluk hidup dalam berpikir dan bertindak.

Menrut Shirley R. Jones (2000) etika terbagi dalam tiga bagian, yaitu :
1)      Meta ethics ( ethics ), merupakan bentuk filsafat moral yang paling abstrak, mencakup pemikiran moral manusia mengenai suatu kejadian. Dalam tahap ini, manusia memandang etika hanya sebatas analisis pemikiran ( konsep, bahasa ), untuk menentukan suatu kejadian dianggap  “ baik “ , “ buruk “ atau lainnya.
2)      Ethical/moral theory, dalam tahap ini, manusia mencoba memformulasikan mekanisme untuk menyelesaikan masalah etika. Setiap manusia akan mengalami masalah etika sepanjang kehidupannya dalam bentuk yang berbeda-beda, sehingga dibutuhkan mekanisme/ formula pengambilan keputusan yang cepat dan tepat untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan tersebut. Pendekatan ini biasa disebut dengan etika normatif.
3)      Practical ethics, dalam tahap ini manusia berupaya mengaplikasikan bentuk etika dalam wujud sikap atau perilaku untuk menghadapi masalah etika yang dihadapi sehari-hari. Wujud practical ethics ini bisa berupa etika bisnis.
Dalam suatu masyarakat yang terdiri atas individu yang memiliki karakteristik beragam, sebuah kejadian akan dipandang dengan pendapat yang berbeda pula, sesuai dengan nilai dan keyakinan mereka masing-masing.
Etika lebih khusus dikonkritkan seperti didalam etik kedokteran, etik rumah sakit, etik keperawatan, etik kebidanan dan lain-lain yang hanya berlaku bagi anggota profesi itu sendiri. Semua etik ini merupakan etik terapan yang bersifat  praktis sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam bersikap atau bertindak.
Contoh etika seperti :  sopan santun di dalam pergaulan baik dalam tata tertib masyarakat, maupun tata tertib didalam organisasi profesi.  

2.      Etiket
Etiket berasal dari bahasa inggris etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun.
 Persamaan etika dengan etiket adalah :
1)      Sama-sama menyangkut perilaku manusia
2)      Memberi norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan

                  Perbedaan antara etika dengan etiket adalah :
Etiket
Etika
1.      Menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan.
Contoh: ketika menyerahkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya perbuatan itu dilakukan  dengan menggunakan tangan tangan. Dan jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kiri, maka dianggap telah melanggar etika.
Tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh: mengambil barang-barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang dilarang, karena perbuatan tersebut sama saja dengan mencuri.
2.      Hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
Contoh:
1.      mengangkat kaki ke atas meja, bersendawa, maupun berbicara ketika sedang makan bersama orang lain dianggap perbuatan (cara makan) yang tidak sopan dan melanggar etiket dan tidak boleh dilakukan. Akan tetapi jika perbuatan tersebut dilakukan ketika sedang sendirian (tidak ada saksi mata), maka cara makan yang demikian itu tidak melanggar etiket dan boleh dilakukan.
2.      Buang angin ketika sedang bersama orang lain meskipun tidak bersuara dan tidak berbau merupakan perbuatan yang tidak sopan, akan tetapi jika buang angin mengeluarkan suara dan berbau pada saat tidak bersama orang lain maka hal itu tidaklah melanggar etiket.  
Selalu berlaku, tidak tergantung hadir atau tidaknya seseorang.
Contoh: mencuri adalah perbuatan yang dilarang meskipun ketika melakukan hal itu tidak ada orang lain yang menyaksikan dan ketika kita meminjam suatu barang, maka barang tersebut nantinya harus tetap dikembalikan meskipun pihak yang meminjamkannya lupa.
3.      Bersifat relatif, tidak sopan dalam suatu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain. Contoh: seseorang yang memiliki kebiasaan makan tanpa menggunakan sendok maupun garpu atau makan dengan menggunakan tangan,  bagi sebagian kalangan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak apa-apa dilakukan. Akan tetapi bagi sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu sebagai perbuatan yang tidak sopan. 
Bersifat absolut.
Contoh larangan untuk membunuh dan larangan mencuri dimana ketika seseorang melakukan pembunuhan atau pencurian, maka ia harus mendapatkan sanksi atau hukuman
4.      Memandang manusia dari segi lahiriah.
Contoh:
1.      Akhir-akhir ini banyak sekali serigala berbulu domba, diluar tampak baik, akan tetapi didalam hatinya menyimpan berbagai macam niat buruk.
2.      Sekarang ini, banyak sekali orang-orang yang memiliki penampilan serta tutur kata yang baik, akan tetapi ternyata hal itu digunakan untuk mengelabuhi orang lain agar niat dan tindak kejahatannya bisa berhasil. 
Memandang manusia dari segi batiniah.
Contoh:
1.      orang yang benar-benar baik, tentu ia akan bersikap etis. Dan jika orang itu bersikap etis, maka mustahil ia memiliki sifat munafik.
2.      Seseorang yang telah mencuri tetap saja dianggap sebagai pencuri, meskipun ia memiliki tutur kata yang baik.


3.      Moral
Kata ”moral”  berasal dari bahasa Latin yaitu “Mos” ( jamak: mores ) yang berarti kebiasaan, adat. “Moral“ mempunyai etimologi yang sama dengan “etik“ , karena keduanya mengandung arti adat kebiasaan, meskipun bahasa asalnya berbeda, “etik berasal dari bahasa Yunani, sedangkan “Moral”  berasal dari bahasa Latin. Moral membahas mengenai apa yang dinilai “seharusnya” di masyarakat. Istilah moral dipakai untuk menunjukan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti berkenaan dengan apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Istilah moral dipakai untuk menunjukan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia. Pada hakekatnya, moral mengindikasikan ukuran-ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada kesadaran hidup yang  berpusat pada alam pikiran (Rachma, 2004). Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari (Singer, 1979).    
Moral adalah nila-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa latin “Moralis“, artinya :
1)      Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya
2)      Sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk

ISU MORAL, DILEMA MORAL, DAN KONFLIK MORAL
Isu moral merupakan topik yang penting berhubungan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari. sebagai contoh: nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan.
Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari seperti: menyangkut konflik malpraktik dan perang.
Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua alternatifpilihan yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Konflik moral menurut Johnson bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama, kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas mana yang sering menyebabkan dilema, ada dua tipe konflik yang pertama konflik yang berhubungan dengan prinsip dan yang kedua adalah konflik yang berhubungan dengan otonomi. Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak terpisahkan.       

4.      Hukum
Jika kita berbicara tentang hukum, pada umumnya yang dimaksud adalah keseluruhan kumpulan peraturan atau kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Yang berarti, hukum merupakan keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya: berusaha mencari keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat. Hukum berusaha menammpung ketegangan atau konflik ini sebaik-baiknya.
Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Umum berarti berlaku bagi setiap orang, dan normatif berarti menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan kepada kaedah-kaedah.
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yanng tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang, mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.  
Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berubungan erat dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat maka harus diatur dengan hukum.  

Menurut Bertens, ada beberapa perbedaan antara hukum dan moral :

Hukum
Moral
1.      Hukum ditulis sistematis, disusun dalam kitab UU, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat obyektif.
Moral bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar
2.      Hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
Moral menyangkut sikap batin seseorang
3.      Hukum bersifat memaksa dan mempunyai sanksi
Moral tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
4.      Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.

   B.     Sistematika Etika
1.      Etika Umum
Etika umum adalah etika yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia (Magnis-Suseno, 1994: 13). Atau sebagaimana dikemukakan bertens (1993: 18), etika umum memandang tema-tema umum seperti: apa itu norma etis?  jika ada banyak norma etis, bagaimana hubungannya satu sama lain?  Mengapa norma moral mengikat kita? Apa itu nilai dan apakah kekhususan nilai moral? Bagaimana hubungan antara tanggung jawab manusia dan kebebasannya? Dapat dipastikan manusia sungguh-sungguh bebas? Apakah yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dan bagaimana perkaitannya satu sama lain? Syarat-syarat mana harus dipenuhi agar manusia dapat dianggap sungguh-sungguh baik dari sudut moral? Tema-tema seperti itulah yang menjadi obyek penyelidikan etika umum. Contoh : aturan dalam lingkungan publik  seperti aturan mengunjungi pasien dirmah sakit sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh rumah sakit.



Pengenalan etika umum
a.       Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani kita berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan menghianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi :
1)      Faktor internal
2)      Lingkungan
3)      Kebebasan orang lain
4)      Generasi penerus yang akan datang
b.      Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai,sesuatu yang diinginkan.
c.       Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan dengan kewajiban yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
                                           
2.      Etika Khusus
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.etika khusus yaitu etika yang berusaha menerapkan prinsip-prinsip etis umum dalam wilayah khusus, menggunakan premis normatif dalam membahas premis faktual untuk mendapat kesimpulan etis yang disebut juga etika terapan. Contoh penerapan ini dapat bisa berwujud : bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh car, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun penerapan itu juga dapat berwujud : bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yanng memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada di baliknya. Etika khusus dibagi menjadi dua etika yaitu: etika sosial dan etika individu.  
a)      Etika sosial menekankan pada tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya. Pada dasarnya etika sosial membicarakan tentang kewajiban, sikap dan pola perilaku sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun dalam bentuk kelembagaan ( keluarga, masyarakat, negara ), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab manusia terhadap lingkungan hidup ( Magnis-suseno, dkk, 1981 : 8 ). Sedikitnya, ada dua masalah yang timbul dalam etika sosial     ( Zubair, 1990 : 105 ). Tujuan etika itu memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia dalam kebutuhannya yang riil dengan cara yang susila dapat dipertangung jawabkan. Guna mencapai tujuan ini, seorang etikus sosial tidak hanya harus tahu norma-norma sosial yang berlaku, melainkan harus tahu pula kebutuhan tersebut dan sebab-sebab timbulnya kebutuhan itu. Contoh : etika dalam berorganisasi seperti bagaimana melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara melakukan diskusi dan menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.

b)      Etika Individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri sebagai individu. Contoh : sebagai individu yang menjaga kesehatan dirinya sendiri seperti mandi dua kali sehari, menggosok gigi dan makan makanan yang memberi energi serta menyehatkan.



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani ‘ethos’ dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak kata’ etha’ mempunyai arti adat kebiasaan.
2.      Etiket berasal dari bahasa inggris etiquette. Etika berarti moral,sedangkan etiket berarti sopan santun.
3.      Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
4.      Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan atau kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Yang berarti, hukum merupakan keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

B.     Saran
Dalam pembuatan makalah ini , masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, sangat diperlukan kritik dan saran yang membangun  agar dalam pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi. Selain itu, makalah ini disarankan pula untuk dijadikan tolak ukur dalam pembuatan makalah-makalah selanjutnya.






No comments:

Post a Comment

STRESS DAN COPING

BAB I PENDAHULUAN    A.    Latar Belakang Sesuatu hal dapat terjadi pada setiap orang, baik hal yang buruk ataupun baik, seperti k...