BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kode etik suatu profesi adalah berupa
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan
didalam melaksanakan tugas profesi dan dalam hidupnya di masyarakat. Harus
diakui bahwa pengenalan dan pengertian masyarakat yang masih minim terhadap
keberadaan etika, etiket dan moral sebagai suatu ilmu yang mandiri membuat
etika dan etiket ataupun etika dan moral seringkali diperbandingkan secara sama
dengan istilah-istilah yang kelihatannya sama padahal sama sekali berbeda
sekalipun masih memiliki kaitan.
Berbagai istilah seperti etiket, kode
etik, moral sering terdengar dan disamakan dengan pengertian etika. Disinilah
letak pentingnya kita memahami dan menggunakan berbagai istilah seperti ini
secara maksimal dan proporsional.
Perlunya
kita memahami apa itu etika, etiket dan moral. Etika adalah sesuatu yang
seringkali atau secara serta merta dihubung-hubungkan dengan moral dan etiket
sendiri. Padahal etika dengan etiket atau etika dengan moral memiliki
pengertian dan hakekat yang sama sekali
berbeda. Oleh sebab itu, sangatlah penting bagi kita untuk memahami
pengertian etika, etiket dan moral sehingga kita dapat menyusun secara tepat
akan relasinya dengan etika. Relasi yang dimaksud disini meliputi persamaan
maupun perbedaannya.
Etika merupakan kebiasaan yang benar
dalam pergaulan dan dapat dirumuskan sebagai
suatu batasan yang menilai tentang salah atau benar serta baik atau buruk suatu
tindakan.Kunci utama penerapan etika adalah memperlihatkan sikap sopan
santun, rasa hormat terhadap keberadaan orang lain dan mematuhi peraturan serta
tata krama yang berlaku pada lingkungan tempat kita berada.
Sebagai makhluk sosial, tidak dapat
dipungkiri bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri, artinya manusia mutlak
membutuhkan orang lain dalam menjalani hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Etika sangat
diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Etika
merupakan “pagar” yang
mengatur pergaulan manusia dalam suatu masyarakat. Seseorang yang
beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Tanpa etika, kita akan dicap sebagai orang yang tidak
tahu bertatakrama.
Dalam bersosialisasi di
masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir
dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan
dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Maka dari itu, pemahaman akan etika
dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu etika, etiket, moral dan hukum?
2. Bagaimana
sistematika etika ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari etika, moral dan hukum
2. Untuk
mengetahui sistematika etika
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
KONSEP ETIKA MORAL
A. Pengertian
1. Etika
Istilah etika berasal
dari bahasa yunani kuno. Kata yunani ‘ethos’ dalam bentuk tunggal mempunyai
arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap
dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak kata’ etha’ mempunyai arti adat
kebiasaan. Berdasarkan asal usul kata, maka etik berarti ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Pengertian etika menurut
para ahli :
a) Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta,1953)
Etika artinya ilmu
pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
b) Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud,1988)
Etika mengandung arti :
1) Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2) Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3) Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
c) K
Bertens (2002) merumuskan arti etika. Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai
dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya. Arti ini dapat dirumuskan sebagai sistem nilai.
Sistem nilai dapat berfungsi dalam hidup manusia baik secara individu maupun
sosial. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini
adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
d) Menurut
Shirley R. Jones (2000), “Ethics is the application of the process and theories
of moral philosophy to real situation.
It is concerned with the basic principles and concepts that guide human beings
in thought and action, and which underlie the values.”
Etika merupakan
penerapan teori dan proses filsafat moral dalam kehidupan nyata. Etika mencakup
prinsip, konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing makhluk hidup dalam
berpikir dan bertindak.
Menrut Shirley R. Jones
(2000) etika terbagi dalam tiga bagian, yaitu :
1) Meta
ethics ( ethics ), merupakan bentuk filsafat moral yang paling abstrak,
mencakup pemikiran moral manusia mengenai suatu kejadian. Dalam tahap ini,
manusia memandang etika hanya sebatas analisis pemikiran ( konsep, bahasa ),
untuk menentukan suatu kejadian dianggap
“ baik “ , “ buruk “ atau lainnya.
2) Ethical/moral
theory, dalam tahap ini, manusia mencoba memformulasikan mekanisme untuk
menyelesaikan masalah etika. Setiap manusia akan mengalami masalah etika
sepanjang kehidupannya dalam bentuk yang berbeda-beda, sehingga dibutuhkan
mekanisme/ formula pengambilan keputusan yang cepat dan tepat untuk menghadapi
konsekuensi dari keputusan tersebut. Pendekatan ini biasa disebut dengan etika
normatif.
3) Practical
ethics, dalam tahap ini manusia berupaya mengaplikasikan bentuk etika dalam
wujud sikap atau perilaku untuk menghadapi masalah etika yang dihadapi
sehari-hari. Wujud practical ethics ini bisa berupa etika bisnis.
Dalam
suatu masyarakat yang terdiri atas individu yang memiliki karakteristik
beragam, sebuah kejadian akan dipandang dengan pendapat yang berbeda pula,
sesuai dengan nilai dan keyakinan mereka masing-masing.
Etika
lebih khusus dikonkritkan seperti didalam etik kedokteran, etik rumah sakit,
etik keperawatan, etik kebidanan dan lain-lain yang hanya berlaku bagi anggota
profesi itu sendiri. Semua etik ini merupakan etik terapan yang bersifat praktis sehingga dapat dipakai sebagai
pedoman dalam bersikap atau bertindak.
Contoh
etika seperti : sopan santun di dalam
pergaulan baik dalam tata tertib masyarakat, maupun tata tertib didalam
organisasi profesi.
2. Etiket
Etiket berasal dari
bahasa inggris etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan
santun.
Persamaan etika dengan etiket adalah :
1) Sama-sama
menyangkut perilaku manusia
2) Memberi
norma bagi perilaku manusia, yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan
atau tidak boleh dilakukan
Perbedaan antara etika dengan
etiket adalah :
|
Etiket
|
Etika
|
|
1.
Menyangkut cara suatu
perbuatan yang harus dilakukan.
Contoh:
ketika menyerahkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya perbuatan itu
dilakukan dengan menggunakan tangan tangan. Dan jika
perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kiri, maka dianggap telah
melanggar etika.
|
Tidak terbatas pada cara dilakukannya
suatu perbuatan memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh: mengambil barang-barang
milik orang lain tanpa seizin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang
dilarang, karena perbuatan tersebut sama saja dengan mencuri.
|
|
2.
Hanya berlaku dalam
pergaulan, bila tidak ada orang lain tidak berlaku.
Contoh:
1. mengangkat
kaki ke atas meja, bersendawa, maupun berbicara ketika sedang makan bersama
orang lain dianggap perbuatan (cara makan) yang tidak sopan dan melanggar
etiket dan tidak boleh dilakukan. Akan tetapi jika perbuatan tersebut
dilakukan ketika sedang sendirian (tidak ada saksi mata), maka cara makan
yang demikian itu tidak melanggar etiket dan boleh dilakukan.
2. Buang
angin ketika sedang bersama orang lain meskipun tidak bersuara dan tidak
berbau merupakan perbuatan yang tidak sopan, akan tetapi jika buang
angin mengeluarkan suara dan berbau pada saat tidak bersama orang lain maka
hal itu tidaklah melanggar etiket.
|
Selalu berlaku, tidak tergantung
hadir atau tidaknya seseorang.
Contoh: mencuri adalah perbuatan
yang dilarang meskipun ketika melakukan hal itu tidak ada orang lain yang
menyaksikan dan ketika kita
meminjam suatu barang, maka barang tersebut nantinya harus tetap dikembalikan
meskipun pihak yang meminjamkannya lupa.
|
|
3.
Bersifat relatif,
tidak sopan dalam suatu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain. Contoh:
seseorang yang memiliki kebiasaan makan tanpa menggunakan sendok maupun garpu
atau makan dengan menggunakan tangan, bagi sebagian
kalangan dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak apa-apa dilakukan. Akan
tetapi bagi sebagian kalangan lainnya menganggap hal itu sebagai perbuatan
yang tidak sopan.
|
Bersifat
absolut.
Contoh larangan untuk membunuh dan
larangan mencuri dimana ketika seseorang melakukan pembunuhan atau pencurian,
maka ia harus mendapatkan sanksi atau hukuman
|
|
4.
Memandang manusia
dari segi lahiriah.
Contoh:
1. Akhir-akhir
ini banyak sekali serigala berbulu domba, diluar tampak baik, akan tetapi
didalam hatinya menyimpan berbagai macam niat buruk.
2. Sekarang
ini, banyak sekali orang-orang yang memiliki penampilan serta tutur kata yang
baik, akan tetapi ternyata hal itu digunakan untuk mengelabuhi orang lain
agar niat dan tindak kejahatannya bisa berhasil.
|
Memandang
manusia dari segi batiniah.
Contoh:
1. orang
yang benar-benar baik, tentu ia akan bersikap etis. Dan jika orang itu
bersikap etis, maka mustahil ia memiliki sifat munafik.
2. Seseorang
yang telah mencuri tetap saja dianggap sebagai pencuri, meskipun ia memiliki
tutur kata yang baik.
|
3. Moral
Kata
”moral” berasal dari bahasa Latin yaitu
“Mos” ( jamak: mores ) yang berarti kebiasaan, adat. “Moral“ mempunyai
etimologi yang sama dengan “etik“ , karena keduanya mengandung arti adat
kebiasaan, meskipun bahasa asalnya berbeda, “etik berasal dari bahasa Yunani,
sedangkan “Moral” berasal dari bahasa
Latin. Moral membahas mengenai apa yang dinilai “seharusnya” di masyarakat.
Istilah moral dipakai untuk menunjukan aturan dan norma yang lebih konkret bagi
penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Moral
adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti berkenaan dengan
apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu
sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Istilah moral dipakai
untuk menunjukan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik
buruknya perilaku manusia. Pada hakekatnya, moral mengindikasikan ukuran-ukuran
yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada
kesadaran hidup yang berpusat pada alam
pikiran (Rachma, 2004). Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual,
melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari
(Singer, 1979).
Moral
adalah nila-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang
dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai
perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa
latin “Moralis“, artinya :
1) Segi
moral suatu perbuatan atau baik buruknya
2) Sifat
moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk
ISU MORAL, DILEMA MORAL,
DAN KONFLIK MORAL
Isu
moral merupakan topik yang penting berhubungan benar dan salah dalam kehidupan
sehari-hari. sebagai contoh: nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan
orang sehari-hari menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk
terminasi kehamilan.
Isu
moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari
seperti: menyangkut konflik malpraktik dan perang.
Dilema
moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua
alternatifpilihan yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan
pemecahan masalah.
Konflik
moral menurut Johnson bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama,
kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas mana yang sering
menyebabkan dilema, ada dua tipe konflik yang pertama konflik yang berhubungan
dengan prinsip dan yang kedua adalah konflik yang berhubungan dengan otonomi.
Dua tipe konflik ini merupakan dua bagian yang tidak terpisahkan.
4. Hukum
Jika
kita berbicara tentang hukum, pada umumnya yang dimaksud adalah keseluruhan
kumpulan peraturan atau kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Yang berarti,
hukum merupakan keseluruhan peraturan tentang tingkah laku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Hukum
mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum terdiri dari ikatan-ikatan antara
individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu
tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan
kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya:
berusaha mencari keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan
melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat
terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, akan selalu
terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan
masyarakat. Hukum berusaha menammpung ketegangan atau konflik ini
sebaik-baiknya.
Hukum
sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan
normatif. Umum berarti berlaku bagi setiap orang, dan normatif berarti
menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau
harus dilakukan, serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan
kepada kaedah-kaedah.
Dalam
fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan.
Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Adapun tujuan pokok hukum adalah
menciptakan tatanan masyarakat yanng tertib, menciptakan ketertiban dan
keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan
kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum
bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi
wewenang, mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian
hukum.
Hukum
berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai
arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Sebaliknya moral juga berubungan erat
dengan hukum. Moral hanya sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh
bahwa mencuri adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di
masyarakat maka harus diatur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada
beberapa perbedaan antara hukum dan moral :
|
Hukum
|
Moral
|
|
1. Hukum
ditulis sistematis, disusun dalam kitab UU, mempunyai kepastian lebih besar
dan bersifat obyektif.
|
Moral
bersifat subyektif, tidak tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar
|
|
2. Hukum
membatasi pada tingkah laku lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
|
Moral
menyangkut sikap batin seseorang
|
|
3. Hukum
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi
|
Moral
tidak bersifat memaksa, sanksi moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi
dari Tuhan.
|
|
4. Hukum
didasarkan atas kehendak masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat
merubah hukum. Hukum tidak menilai moral.
|
Moral
didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi masyarakat dan negara,
masyarakat dan negara tidak dapat merubah moral. Moral menilai hukum.
|
B. Sistematika
Etika
1. Etika
Umum
Etika
umum adalah etika yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi
manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori
dan prinsip-prinsip moral.
Etika
umum mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan
manusia (Magnis-Suseno, 1994: 13). Atau sebagaimana dikemukakan bertens (1993:
18), etika umum memandang tema-tema umum seperti: apa itu norma etis? jika ada banyak norma etis, bagaimana
hubungannya satu sama lain? Mengapa
norma moral mengikat kita? Apa itu nilai dan apakah kekhususan nilai moral?
Bagaimana hubungan antara tanggung jawab manusia dan kebebasannya? Dapat
dipastikan manusia sungguh-sungguh bebas? Apakah yang dimaksud dengan hak dan
kewajiban dan bagaimana perkaitannya satu sama lain? Syarat-syarat mana harus
dipenuhi agar manusia dapat dianggap sungguh-sungguh baik dari sudut moral?
Tema-tema seperti itulah yang menjadi obyek penyelidikan etika umum. Contoh : aturan
dalam lingkungan publik seperti aturan
mengunjungi pasien dirmah sakit sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh rumah
sakit.
Pengenalan
etika umum
a. Hati
Nurani
Hati nurani akan
memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku
nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan
sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani kita
berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan menghianati martabat
terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia
mempunyai kesadaran.
Terdapat hubungan
timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab sehingga pengertian manusia
bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa
kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi :
1) Faktor
internal
2) Lingkungan
3) Kebebasan
orang lain
4) Generasi
penerus yang akan datang
b. Nilai
dan Norma
Nilai merupakan sesuatu
yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang
menyenangkan, sesuatu yang disukai,sesuatu yang diinginkan.
c. Hak
dan Kewajiban
Hak berkaitan dengan
kewajiban yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
2. Etika
Khusus
Etika
khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus.etika khusus yaitu etika yang berusaha menerapkan prinsip-prinsip
etis umum dalam wilayah khusus, menggunakan premis normatif dalam membahas
premis faktual untuk mendapat kesimpulan etis yang disebut juga etika terapan.
Contoh penerapan ini dapat bisa berwujud : bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh car, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun penerapan
itu juga dapat berwujud : bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain
dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
yanng memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil
suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada di
baliknya. Etika khusus dibagi menjadi dua etika yaitu: etika sosial dan etika
individu.
a) Etika
sosial menekankan pada tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia
dalam aktivitasnya. Pada dasarnya etika sosial membicarakan tentang kewajiban,
sikap dan pola perilaku sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut
hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun dalam bentuk
kelembagaan ( keluarga, masyarakat, negara ), sikap kritis terhadap
pandangan-pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggung jawab manusia
terhadap lingkungan hidup ( Magnis-suseno, dkk, 1981 : 8 ). Sedikitnya, ada dua
masalah yang timbul dalam etika sosial
( Zubair, 1990 : 105 ). Tujuan
etika itu memberitahukan bagaimana kita dapat menolong manusia dalam
kebutuhannya yang riil dengan cara yang susila dapat dipertangung jawabkan.
Guna mencapai tujuan ini, seorang etikus sosial tidak hanya harus tahu
norma-norma sosial yang berlaku, melainkan harus tahu pula kebutuhan tersebut
dan sebab-sebab timbulnya kebutuhan itu. Contoh : etika dalam berorganisasi
seperti bagaimana melakukan kerja sama dalam organisasi, bagaimana cara
melakukan diskusi dan menyampaikan pendapat dengan baik dalam suatu forum.
b) Etika
Individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban dan sikap manusia terhadap
dirinya sendiri sebagai individu. Contoh : sebagai individu yang menjaga
kesehatan dirinya sendiri seperti mandi dua kali sehari, menggosok gigi dan
makan makanan yang memberi energi serta menyehatkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Etika
Istilah etika berasal
dari bahasa yunani kuno. Kata yunani ‘ethos’ dalam bentuk tunggal mempunyai
arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan,
sikap dan cara berpikir. Dalam bentuk jamak kata’ etha’ mempunyai arti adat
kebiasaan.
2. Etiket
berasal dari bahasa inggris etiquette. Etika berarti moral,sedangkan etiket
berarti sopan santun.
3. Moral
adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
4. Hukum
adalah keseluruhan kumpulan peraturan atau kaedah dalam suatu kehidupan
bersama. Yang berarti, hukum merupakan keseluruhan peraturan tentang tingkah
laku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
B. Saran
Dalam
pembuatan makalah ini , masih banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu,
sangat diperlukan kritik dan saran yang membangun agar dalam pembuatan makalah selanjutnya
lebih baik lagi. Selain itu, makalah ini disarankan pula untuk dijadikan tolak
ukur dalam pembuatan makalah-makalah selanjutnya.
No comments:
Post a Comment